Senin, 09 Juni 2008

Kliping Elektronik Lampung Post,Senin, 24 Maret 2008

Senin, 24 Maret 2008


RUWA JURAI
Lamtim - Sawah Dipasangi Patok, Warga Dua Dusun Resah

SEKAMPUNG UDIK (Lampost): Warga dua dusun di Desa Gunung Agung, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, mengaku resah dengan pemasangan patok-patok di lahan mereka yang diduga untuk pembangunan tanggul.

Menurut sejumlah warga di Dusun III dan VIII, beberapa orang memasang patok pada 12 Maret lalu di persawahan mereka. Warga resah karena mereka pernah mengalami hal serupa saat Dinas Pekerjaan Umum (PU) membangun tanggul di dusun itu pada Maret 2007.
Pembangunan tanggul itu, menurut warga, tidak dilakukan sesuai dengan aturan.

Menurut Tarman, salah seorang ketua kelompok tani di dusun itu, pembebasan lahan yang akan dijadikan tanggul hanya diberi tahu dalam waktu sepekan sebelum pengerjaan. "Kami, seluruh warga yang lahannya terkena proyek, dikumpulkan hanya kira-kira sepekan sebelum proyek itu berjalan," kata dia, beberapa hari lalu.
Menurut Tarman, sebelumnya mereka sudah memasang patok-patok. "Begitu sosialisasi dilakukan, sepekan kemudian alat-alat berat datang."

Selain waktu sosialisasi yang sangat singkat, warga juga tidak diberikan ganti rugi atas tanah mereka yang dijadikan jalur tanggul tersebut. "Yang diganti rugi itu hanya tanaman, obat, tenaga, dan modal bibit Mas," kata Tarman.
Mustamir, warga Dusun VIII, yang kehilangan sekitar 1.600 m®MDSU¯2 lahan persawahan miliknya mengatakan, "Saat itu pamong mengatakan tidak ada ganti rugi untuk tanah, yang diganti hanya tanaman dan biaya perawatan."Hal senada dialami Alim, yang kehilangan 2.400 m®MDSU¯2 lahan. "Saya cuma dapat ganti rugi Rp320 ribu."

Sementara itu, Tarman yang tidak menanami lahannya tidak mendapat apa-apa. "Saya punya tanah delapan rante (3.200 m®MDSU¯2), tapi karena tanah itu tidak ditanami, jadi saya tidak mendapat ganti rugi, padahal tanah itu bersertifikat," kata Tarman. Menurut Tarman, saat itu ada sekitar 34 keluarga yang menjadi korban pembangunan tanggul.

Selain permasalahan administrasi yang tidak sesuai, pembangunan tanggul itu menyebabkan sawah milik warga tidak produktif karena aliran air menjadi terbatas sehingga tidak seluruh sawah mendapatkan cukup air. "Dahulu sebelum ditanggul, satu hektare sawah di sini bisa dapat 115 karung, sekarang turun drastis tinggal 15 karung," kata Iwan, warga lain.

Sebanyak 33 keluarg yang tidak ingin kembali kehilangan tanah itu menggelar musyawarah di rumah Tarman, Selasa (18-3). Hasilnya, mereka memutuskan menolak Program Tanggul Penanggulangan Banjir di Dusun III dan Dusun VIII. Warga juga akan mengajukan hal ini kepada DPRD Lampung Timur jika permintaan mereka tak diindahkan.
Sementara itu, Kepala Dusun VIII, Nasib Nugroho, saat ditanyakan keluhan warga mengatakan sosialisasi pembangunan tanggul pada 2007 telah dilakukan dengan baik. "Seluruh warga dikumpulkan kira-kira sebulan sebelum pembangunan tanggul, sosialisasi dilakukan di balai desa dengan melibatkan warga, Dinas PU, polsek, dan koramil," kata Nasib.

Mengenai pematokan yang baru di sawah warga Dusun III dan VIII, Nasib mengaku tidak tahu apa-apa. "Saya memang kemarin diminta warga menandatangani surat menolak pembangunan tanggul yang baru, selain itu saya juga belum mendapat informasi dari Dinas PU."
n */R-2

Tidak ada komentar: