Senin, 09 Juni 2008

Kliping Elektronik Lampung Post, Rabu, 23 April 2008

Rabu, 23 April 2008

UTAMA
Pembebasan Tanah:Proyek APBN di Lampung Bermasalah

BANDAR LAMPUNG (Lampost): Empat proyek APBN dan loan (bantuan investor) di Lampung senilai ratusan miliar belum dapat diselesaikan karena menunggu pembebasan tanah.
Keempat proyek itu pembangunan bendung penahan banjir di Desa Gunung Agung, Sekampung Udik, Lampung Timur; jalan lintas pantai timur (jalinpatim), saluran bendungan Way Ngambur, Lampung Barat; dan Bendungan Karet di Jabung, Lamtim.
"Kami khawatir proyek itu tidak bisa selesai tepat waktu padahal dananya sudah dianggarkan," kata anggota Komisi V DPR K.H. Abdul Hakim, kemarin (22-4).

Dari Gunung Agung, Hakim mendapat keluhan sejumlah warga yang merasa dirugikan atas pembangunan proyek Rp3,8 miliar tersebut. Selain kompensasi tanah tidak sesuai, warga khawatir pembangunan proyek tersebut membuat sebagian areal sawah yang berada di daerah limpasan sungai akan kekeringan.

Permasalahan tanah juga menjadi kendala pembangunan jalinpatim di daerah Ketapang dan Labuhan Maringgai yang menelan dana lebih Rp500 miliar. Sejak 2006, proyek yang didanai dari lembaga keuangan Pemerintah Jepang (JBIC--Japan Bank for International Cooporation) itu belum dapat diselesaikan.

"Kami berharap awal 2009 jalinpatim bisa diresmikan Presiden. Tapi, melihat permasalahan di lapangan, saya khawatir proyek ini akan terbengkalai karena pembebasan tanahnya belum selesai. Padahal dananya sudah kami siapkan sejak 2006," kata politisi PKS dari daerah pemilihan Lampung ini.

Hakim berharap pemerintah daerah segera menyelesaikan masalah ini. "Sayang kalau sampai Loan ini ditarik kembali lantaran proyek tidak selesai tepat waktu," ujarnya.
Proyek APBN lain yang tersandung kasus tanah adalah Bendung Karet di Jabung. Untuk pembangunan saluran primer di bendung ini, pemerintah mengalokasikan dana Rp14 miliar dalam APBN 2008.

Masalah serupa juga terjadi di Bendungan Way Ngambur di Lampung Barat. Pembangunan saluran primer tidak dapat dilakukan karena tanahnya dikuasai KCMU, perkebunan kelapa sawit.

"Sebenarnya tanahnya sudah dibebaskan panitia, tapi entah bagaimana tanah tersebut lupa disertifikat. Akibatnya, tanah dikuasai pihak ketiga dan pembangunan saluran pun terhambat," kata Hakim. n ITA/U-1

Tidak ada komentar: